Bos Perusahaan Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap Bareskrim Polri.
JAKARTA, lubanianusantara.com - Hendry Susanto, bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanan membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Iya betul, sudah ditangkap di Jakarta," kata Whisnu melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2022).
Menurut Whisnu, Hendry Susanto ditangkap pada Selasa (22/3/2022) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Saat ini, Hendry sudah ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
"Sudah ditangkap dan sudah ditahan di Jakarta," kata Whisnu
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, saat mengungkap hasil pemeriksaan empat pelaku investasi bodong robot trading yang sudah ditangkap.
"Iya betul, sudah ditangkap di Jakarta," kata Whisnu melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2022.
Bos Perusahaan Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap
Saat ini, Hendry sudah ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, saat mengungkap hasil pemeriksaan empat pelaku investasi bodong robot trading yang sudah ditangkap.
"Hasil pemeriksaan empat orang yang sudah kami amankan, menurut mereka, dia (Hendry) direktur," ujar Auliansyah.
Menurut Auliansyah, robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademia Pro. Hendry Susanto diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
"Kami tadi sudah memeriksa daripada data perusahaan tersebut, memang direkturnya HS," kata Auliansyah.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit. Keempat pelaku tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.
Auliansyah menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.
"Jadi tiga ditangkap di Taman Anggrek, satu di Tangerang di kawasan Alam Sutera," ujar Auliansyah, Selasa.
Auliansyah berujar, para pelaku berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak untuk berinvestasi di robot trading Fahrenheit.
Kini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian juga kami menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Selanjutnya, Auliansyah memastikan bahwa jajaran Dirkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pengembangdan dan mencari pelaku lain di balik aplikasi Fahrenheit itu.
"Dari empat ini kami akan kembangkan lagi. Terkait tindak lanjut kasus ini, kami akan sampaikan secara berkala perkembangannya," ungkap Auliansyah.
Setidaknya sudah ada 55 laporan yang diterima dan lebih dari 100 orang mengadukan soal dugaan investasi bodong itu ke polisi.
Kasus tersebut terungkap setelah Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit.
Sejumlah korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, termasuk aktor Chris Ryan.
Chris mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada Selasa (15/3/2022).
Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Menurut Chris, uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.
"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ucap Chris Ryan saat ditemui di Bareskrim Polri.
Dia mengungkapkan alasannya bermain robot trading Fahrenheit. Chris mengaku melihat peluang pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.( Rls)
Sumber: KOMPAS.com
Posting Komentar