lubanianusantara.com.CIANJUR – Kejaksaan Negeri Cianjur menggelar Program Penyuluhan Hukum kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cipanas yang berjumlah 7 Desa, bertempat di ruangan Aula Kecamatan Cipanas untuk mendengarkan paparan dari Kejaksaan tentang Hukum, pada Selasa (14/03/2023).
Diketahui Camat Cipanas Firman Edi, hadir bersama Kapolsek Pacet dan Danramil dan dari pihak Kejaksaan Negeri Cianjur Imam serta jajaran, ” Hari ini yang penuh diberkah Allah swt, Alhamdulillah kita hadir bersama, adapun pihak Kejaksaan yang akan memberikan penjelasan terkait Hukum kepada para Kepala Desa,” kata Firman.
Dalam kesempatan itu, melalui Imam selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur menyebutkan dari waktu setahun kebelakang, pihaknya belum menerima aduan atau laporan miring Kades yang nakal dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD).
“Di tahun ini belum ada Kepala Desa Kabupaten Cianjur yang terindikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) atau anggaran negara untuk kepentingan pribadinya” ujarnya.
Selanjutnya Imam menjelaskan, program penyuluhan hukum di Aula kantor Kecamatan Cipanas ini adalah hasil MOU dari beberapa pihak. Adapun sasaran penyuluhan hukum yang ditegakkan dikhususkan kepada Kades, Sekretaris, dan Bendahara desa.
“Penyuluhan hukum ini merupakan program Kejaksaan Agung dari hasil MOU antara Kapolri, Kemendagri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan di Sentul Bogor beberapa waktu lalu. Dan sesuai arahan langsung dari Kejagung, maka Kejari Cianjur untuk melakukan bimbingan, membina dan memberikan pemahaman hukum melalui penyuluhan,” ungkapnya
Imam juga mengatakan, sebagaimana arahan Kepala Kejagung jangan sampai ada Kades dijadikan obyek pemeriksaan atau dicari-cari kesalahan segala macamnya, namun harus diberi pemahaman hukum.
“Jadi, Bapak Kejagung berpesan kepada Kami untuk mensosialisasikan pencegahan, kalau bisa membina, membimbing dan memberikan pemahaman hukum kepada para Kades,” tandasnya. (Red )
Posting Komentar