Pimpred Media lubanianusantara.com

LUBANIA NUSANTARA | Portal Berita Nusantara Terupdate

 


Foto Pelaku pencurian dan pemerkosaan yang di ringkus Satreskrim Polres Empat Lawang 


Empat Lawang,lubanianusantara.com, Sumsel - Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap pria berinisial R (17), yang mencabuli remaja berinisial Y yang merupakan warga Desa Lawang Agung Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang.

Kejadian Pencabulan tersebut bermula Pada Hari Senin Tanggal 13 Maret 2023  Pukul 15.00 Wib di Perkebunan di Desa Lawang Agung Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang. Pada saat itu korban sedang berada dirumah salah satu teman perempuan yang beralamat di Desa Talang Padang Kec.Pasemah Air Keruh Kab.Empat Lawang. pelaku datang menjemput korban dan kemudian pelaku membonceng korban, ditengah perjalanan pelaku menuju kearah perkebunan warga, yang beralamat di Desa Lawang Agung Kec.Pasemah Air Keruh Kab.Empat Lawang korban dibawa di perkebunan tersebut pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan cara pelaku mendekati korban dan menjatuhkan badan korban ketanah setelah  itu pelaku membuka celana korban dan mencumbuin badan korban dan setelah melakukan perbuatan pencabulan tersebut korban diantar pulang oleh pelaku dan sesampai dirumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban atas kejadian yang menimpa korban orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Tak butuh waktu lama Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M.TOHIRIN, SH, MH memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. DEA FAJRUL FALAH S. r.K bersama anggota Opsnal dan Kapolsek Paiker IPDA HENDRY bersama anggota Polsek Paiker melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan dan di ketahui bahwa  salah satu pelaku pencurian tersebut adalah pelaku pencabulan terhadap anak  pada saat dilakukan introgasi kepada pelaku ,pelaku mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban. kemudian pelaku langsung diamankan dan ditahan  di Unit PPA dikarenakan pelaku dan korban  masih anak anak.


Pewarta : Emredi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama