Pimpred Media lubanianusantara.com

LUBANIA NUSANTARA | Portal Berita Nusantara Terupdate

 



Lubuklinggau,lubanianusantara.com. Tiga terdakwa perhalangan terhadap kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) disidangkan. Ketiganya yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50)  dan Subandi (49) ketiganya karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) 


Ketiganya jalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH dan Zubaidi, SH, di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024


Mereka yang merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara jalani sidang dakwaan JPU  karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB  milik PT GPU



Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bina, SH dan rekan


Saat dikonfirmasi Koranlinggaupos, id Kamis  18 April 2024 JPU Akbari Darnawinsyah, SH dan Zubaidi, SH, dalam perkaranya menyatakan bahwa terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bersama-sama dengan saksi M. AKIB Firdaus selaku Kepala Keamanan PT. Sentosa Kurnia Bahagia dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT. SKB, pada tanggal 3, 4, 7 dan 26 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Musi Rawas Utara 


Bahwa berawal pada Minggu  3 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi Widya Saputra selaku Eksternal and Land Compensation PT. GPU memimpin seluruh Tim Operasi, Tim Security dan Eksternal PT. GPU dengan total keseluruhan 15 orang personil dengan membawa peralatan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat DER turun ke lapangan.


Untuk melakukan kegiatan pembukaan akses Jalan menuju lokasi vilayah pertambangan Pit Jaya PT. GPU di Desa Beringin Makmur II sesuai perintah erja kegiatan tambang di Pit Jaya berdasarkan RKAB dan pembebasan lahan yang telah dilakukan atas lokasi tersebut oleh PT. GPU. 


Bahwa setelah sampai di lokasi titik koordinat 296435.630E., koordinat 972 )25.876.N kemudian sekira pukul 19.00 WIB  dan Tim Operasional lainnya kembali ke lokasi karena operatornya dihalangi oleh tiga terdakwa dan anak buahnya  sebanyak 100 orang dengan melakukan pemortalan jalan alasan merusak kebut sawit milik PT SKB


Para Senin  4 Sepirmber 2023 sekira pukul O7 OO WIB saksi Widya Saputra mendapat informasi dari tim kenmanan PP. GPU bahwa tiga alat berat  Merk Cat 320 dan satu unit bulidozer merk Car DER disuruh keluar dari titik koordinat 2964358.630E, koordinat 721025876 N oleh terdakwa Syarief Hidayat (Surveyor PT. SKB) saksi M. Akib Firdaus (Petugas 

Keamanan PT. SKB) bersama 100 orang dari PT.SKB. 


Bahwa selanjutnya sekatar pukul 08.00 WIB saksi Widya Saputra, saksi Ananda Wahyu, saksi Gabriel Husein Fuady dan tim operasional menuju lokasi tempat alat berat di parkir terakhir dan merencanakan melakukan pembuatan akses kembah menuju Pit Jaya dengan beberapa persiapan seperti mempersiapkan tiga alat berat yakni dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk 


Bahwa kemudian pada pukul 12.00 WIB tim melanjutkan pembuatan akses jalan menuju lokasi Pit Jaya tetapi dihalang-halangi oleh tim PT. SKB dengan Bdibuatnya kembali parit gajah selebar “ 3 meter dan dalam  2 meter dan ditanami beberapa pohon bibit sawit di jalan akses yang telah dibuat sebelumnya, 


Kemudian saksi WIDYA SAPUTRA bersama dengan tim PT. GPU Kembali ke kantor camp/ mess untuk melakukan persiapan dan koordinasi terkait perencanaan kegiatan pembuatan akses jalan menuju Pit Jaya dan perlengkapan pendukung lainnya. 


Bahwa pada hari Kamis 7 September 2023 pada pukul 07.00 WIB di lokam wilayah pertambangan PT. GPU di lokasi Pit Jaya Pt. GPU Desa Beringin Makmur 2, saksi Widya Saputra bersama dengan Tim Operasional yang dipimpin aleh saksi Ananda Wahyu melakukan persiapan untuk kembali

di Pit Jaya diantaranya mempersiapkan alat berat yang akan digunakan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat DER, BBM, dua buah post tarik dari  kayu 


Untuk tempat istirahat karyawan, konsumsi, Tim Pam Suakarsa, Tim keamanan anggota Polri. dokumen pendukung yaitu fotocopy IUP OP, Fotocopy Permenda. Nomor 76 Tahun 2014, Fotocopy SK Menteri ATR/BPN terkait Pembatalan HGU PT  SKB dan Fotocopy PT. GPU untuk dasar ketika melakukan kegia penambangan di lokasi. 


Sekitar Pukul 12.00 WIB, saksi Widya Saputra bersama Tim Operasional dengan semua kelengkapan tersebut di atas menuju lokasi untuk melanjutk pembuatan akses jalan ke Pit Jaya, tetapi sampai di titik koordinat 296435.630 E d9721025 876 N, pihak PT. SKB yang berjumlah kurang lebih lima puluh orang dengan membawa alat berat berupa dua unit eXcavator dan satu unit bulldozer yang dipimpin oleh terdakwa Syarief Hidayat (Surveyor PT. KSB) menghadang dan mengahalangi serta melakukan perintah


Bahwa pada Hari Selasa 26 september 2023 di wilayah pertambangan PT. Gorby Putra dilokasi pit Jaya PT. GPU Desa beringin Makmur II sekitar pukul 11.00 WIB  26 September 2023 Pihak PT. GPU saksi UBAIDILLAH (Eksternal kehumasan PT. GPU), menerima informasi melalui Handy Talky dari salah satu pengawas tambang bahwa Pihak PT. SKB melakukan perintangan /penghadangan jalan perlintasan untuk howling dari Pit Jaya menuju Crusher didepan lokasi penumpukan material tambang. 


Sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ubaidillah menuju lokasi yang dilakukan perintangan /penghadangan jalan oleh PT. SKB di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N. Pada saat itu saksi Ubaidillah melihat ada satu unit excavator yang merintangi/menghadang jalan howiing dari pit Jaya dan sekitar 200 orang karyawan dari pihak PT. SKB melakukan pemblokiran jalan. 


Bahwa kemudian saksi Ubaidillah berdebat dengan terdakwa Syarief Hidayat, Subandi (koordinator massa) dan  M. Akib Firdaus yang sudah berada lokasi kejadian sebelumnya. Saksi Ubaidillah mempertanyakan mengapa merek melakukan perintangan/penghadangan jalan howling dari Pit Jaya. Mereka tetap bersikukuh bahwa lokasi pit tersebut merupakan bagian dari wilayah perkebunan PT SKB sehingga, pihak PT. GPU dilarang melakukan penambangan di lokasi sebut. 


Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 20 tang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha disebutkan: Dalam areal yang akan dimohon Hak Guna Usaha telah diberikan izin usaha pemanpaatan sumber daya alam oleh pejabat yang berwenang untuk sebagian seluruh bidang tanah maka untuk memohon hak guna usaha tersebut pemohon  usaha harus mendapatkan persetujuan dari pemegang izin usaha angkutan”. Dengan demikian seharusnya pihak PT. SKB sebelum mengajukan terlebih dahulu meminta persetujuan PT. Gorby Putra Utama selaku Pemegang saham.


Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap 3 titik koordinat lokasi peristiwa yang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 s.d hari Senin tanggal 4 September 2023 di lokasi koordinat '96435.630 E dan 9721025.876 N, hari Kamis tanggal 7 Scptember 2023 di lokasi oordinat 296596.005 E dan 9720982.210 N dan pada hari Selasa tanggal 26 cptember 2023 di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N Desa Beringin takmur II berada di lokasi PT. Gorby Putra Utama adalah benar seluruhnya masuk e dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. Gorby Utama Putra


Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 ndang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang omor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP .


Atas dakwaan tersebut majelis hakim Achmad Syaripudin, SH bertanya kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya bahwa ia keberatan dan menyatakan esepsi dan sidang di tunda sampai minggu depan dengan jadwal 2 kali seminggu sesuai dengan waktu menyesuaikan.( Rls/Ali )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama