MUSIRAWAS,LUBANIANUSANTARA.COM
Diduga berani terang-terangan, meskipun disampaikan mengunakan isyarat jari telunjuk yang sangatlah identik meberikan dukungan terhadap salah satu Kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati Wakil Bupati Musi Rawas.
Mirisnya lagi, tindakan tersebut terjadi ketika tengah dilangsungkan penandatanganan fakta Integeritas Netralitas ASN, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, beberapa waktu lalu.
Dari itu, diduga Oknum Camat Sumber Harta dilaporkan Tim Hukum SulThan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas. Laporan sendiri, berkaitan dugaan ketidaknetralan dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Viki Oktaviani SH, Tim Hukum SulThan membenarkan prihal telah dilaporkan salah satu Oknum Camat terkait dugaan ketidaknetralan ASN di Pilkada, Pemilihan Bupati Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2024.
Selain itu, ditegaskan Viki Oktaviani jika berdasarkan peraturan tentunya sudah jelas ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah (Cakada). Pemberian dukungan, bisa dengan terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, terlebih memberikan dukungan dengan menggunakan atribut lengkap seragam pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami melaporkan oknum Camat Kecamatan Sumber Harta atas dugaan Ketidaknetralan di PILKADA Musi Rawas Tahun 2024," Beber wanita berhijab yang juga kenakan kacamata.
Selain itu, disebutkan Viki Oktaviani dari laporan telah diterima Bawaslu dengan dibuktikan tanda bukti penyampaian laporan No.011/LP/PB/kab/06.10/X/2024.
"Kami menduga ketidaknetralan Oknum Camat Sumber Harta, atas dasar kesadaran mereka. Mengingat Bupati yang saat ini menjabat ikut kembali dalam kontestasi PILKADA 2024 di Musi Rawas," tandasnya.
Masih Kata Viki Oktaviani tindakan dilakukan Oknum Camat terjadi karena kesadaran sendiri, dengan menunjukan jari telunjuk seakan menunjukan simbol pemberian dukungan, Nomor Urut 1.
"Kami menduga perbuatan oknum Camat itu dilakukan saat mengikuti acara yang diduga acara Apel Pagi serta penandatangan Fakta Integritas. Ini jelas telah melanggar prinsip Netralitas. Dan kami juga telah menyerahkan alat bukti untuk menyakinkan BAWASLU," ulasnya.
Peraturan jelas, Dibeberkan Viki Oktaviani menyatakan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada kandidat calon Bupati Wakil Bupati. Terlebih, untuk saat ini masih dalam tahapan Kampanye.
"Kami berharap agar BAWASLU segera melakukan Pemeriksaan terhadap Laporan Oknum Camat Sumber Harta yang kami sampaikan dan Apabila terbukti kami meminta untuk segera di sampaikan ke Pihak BKN agar mendapatkan Sanksi Pemberhentian atas tindakan yang telah mencoreng Etika dan Wibawa sebagai ASN/PNS," tukasnya. (Tim)
Posting Komentar