Kota Lubuklinggau.Lubanianusantara com.Rio Lingga Atmaja menegaskan, Mardani H Maming yang kini sebagai terdakwa seharusnya dinyatakan bebas karena adanya miscarriage of justice dalam penanganan perkaranya. Untuk ke depannya, perlu adanya langkah-langkah korektif.Minggu,27/10/2024
Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,
Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas.
Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum.
dengan melihat konstruksi argumentasi, serta fakta-fakta persidangan, Mardani H Maming harus dibebaskan demi keadilan.(Ali)
Posting Komentar