Pimpred Media lubanianusantara.com

LUBANIA NUSANTARA | Portal Berita Nusantara Terupdate


Lubuklinggau.lubanianusantara.com 

Ratusan Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu (GMB) lakukan aksi damai di didepan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Kamis 31 Oktober 2024


Mereka kembali mendatangi PN Lubuk Linggau bertepatan dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela Oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg K asus Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB)



Penyampaian Aspirasi dilakukan karena adanya informasi adanya Gerakan Massa untuk Meng Intervensi Peradilan Negeri Lubuk Linggau yang diduga akan digerakkan oleh Ormas yang mengatasnamakan Garda Prabowo. 


Masa Aksi dalam Orasinya menyatakan Dukungan Kepada PN Lubuk Linggau ”Dukung Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia HGU/TANAH PT. SKB”.


Janganlah Membawa bawa, mengutip, mengatasnamakan ada hubungan dan terkesan kuat menggeret  Nama Presiden Terpilih Republik Indonesia Bapak Prabowo Subiakto. Apalagi digunakan untuk dugaan Intervensi Kepada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau (Media Online, Demo Garda Prabowo Ke PN Lubuk Linggau Tanggal 10 Oktober 2024)


Dalam Orasinya  Koordinator Aksi Dayat menyampaikan tegakkan hukum seadilnya-adilnya”, “Hukum Pelaku Pidana Yang Meresahkan Masyarakat Muratara”, “Kami Mendukung Sepenuhnya Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman”.

“segera Sidangkan Direktur Utama PT. SKB, H. Halim Ali, tangkap dan segera seret kepengadilan tersangka Utama H. Halim Ali.


“Kami Yakin Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Menghukum Kejahatan Mafia HGU dan/atau Mafia Tanah” . Hidup Poliri…….. Hidup Kejaksaan….. hidup kehakiman ………….. hidup Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.


Dijelaskan Dayat  ada tiga tuntutannya yakni Aparat Penegak Hukum ( Hakim ) Pengadilan Lubuklinggau, tetap setia dengan komitmen sumpah atau janji untuk selalu menjalankan pekerjaan selaras dengan Visi' Misi serta berjalan sesuai dengan tujuan dan nilai - nilai kebenaran. 


 Mendesak para Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, untuk tidak terinterpensi dari pihak manapun mengenai semua jenis perkara baik perkara kecil dan besar sekalipun serta harus tetap memproses dan menindak lanjuti perkara perkara yang masuk dan terindikasi adaperbuatan yangmelawan hukum. 


Lalu mengapresiasi semua kinerja PN Lubuk Linggau selama di pimpin Yunizar

Kilat Daya. PN lubuklinggau menjadi maju dengan pelayanan yang baik da masyarakat terpuaskan dengan mendapatkan layanan keadilan yang sesuai deng. ketentuan peradilan. 



Sementara itu Secara Terpisah Tim Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), Prasetya Sanjaya,S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul,S.H.,menyampaikan  memberikan Apresiasi kepada Kepedulian Massa Solidaritas untuk menjaga Integritas Tegaknya Marwah Peradilan terutama Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Kami percaya 1000 Persen pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan  Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan sampai dengan Putusan Vonis Hakim, kata Prasetya Sanjaya, S.H.



Kemudian, Juru Bicara PN Lubuk Linggau  Muhamad Guntur, SH menyampaikan bahwa kita akan tegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.


Dikatakannya dnegan tegas kita tidak memihak satu sama lain, karena kalau memang bersalah kita akan hukum sesuai dengan KUHP yang berlaku.


"Jadi jangan kwatir kepada masyarakat atau massa yang ikut aksi damai, bahwa pihak PN Lubuk Linggau akan tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku". Tambahnya



Seperti sebelumnya Kasus ini bermula dari Proses Terbitnya Perizinan untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama perusahaan yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di desa sako suban, kecamatan batanghari leko kabupaten Musi Banyuasin,( Istiqomah )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama