Musi Rawas Utara.Lubanianusantara.comDinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara) pada tahun 2024, dalam Rencana Kerja dan Anggaran, menganggarkan belanja modal tanah sebesar Rp. 3 Milyar lebih.

Anggaran tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan kode rekening 5.2.01.01.0007 yang dipergunakan untuk belanja modal tanah tahun 2024 lalu.
Alek Sander, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjelaskan terkait anggaran belanja modal tanah tersebut, bahkan tidak bisa menjelaskan secara detail tujuan dan fungsi pembelian lahan.

Bacaan Lainnya

“Izin dindo, coba langsung tanyakan kepada kabidnya, ” jelas Alek, Rabu (12/11/2025).
Terpisah, Syukron selaku Kabid Pertanahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, mengungkapkan lokasi pembelian tanah seperti yang sudah dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran pada tahun 2024.

Lokasi yang pertama di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya. Sementara, untuk TPS Sementara/TPS3R, kedua di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, untuk Jalan Puskesmas Muara Rupit, ketiga di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, termasuk untuk Perluasan Mapolres Musi Rawas Utara.

Ketika disinggung berapa anggaran untuk kegiatan belanja modal tanah tersebut, serta berapa anggaran dan luas setiap pembelian tanah yang sudah dilakukan, menurut Syukron mengaku belum bisa menjawab secara detail, dengan dalih jika dirinya masih di jalan dan tidak memegang berkas tersebut.

“Oh iya kira-kira ada masalah apa ya, saya masih di jalan dan datanya ada di Kantor, ” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

Kemudian pada Kamis (13/11/2025), wartawan kembali mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Kabid Pertanahan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Muratara atas janjinya akan menjelaskan terkait anggaran belanja modal tanah tersebut.

Sayangnya, wartawan masih tidak mendapatkan penjelasnya sesuai yang telah dijanjikan oleh Kabid Pertanahan DLH Kabupaten Muratara sampai berita ini ditayangkan. (Tim/*)