Musi Rawas .Lubanianusantara.com- Pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 nanti akan diselenggarakan terpisah,Hal tersebut telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/6/2025) dalam sidang pleno.
Dimana, pemilu DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden.
Keputusan MK ini tentu berimbas pada jadwal pelaksanaan Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota serta Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada 2031.
Artinya, imbas dari keputusan MK tersebut, masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berpotensi diperpanjang hingga 2031, yang tentunya berimbas juga dengan langkah dan strategi politik dalam menghadapi pemilu lokal baik pemilihan legislatif maupun pilkada.
Menyikapi keputusan MK tersebut, Ketua Partai Golkar Musi Rawas Firdaus Cik Olah dikonfirmasi Selasa, (1/7/2025) mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait keputusan MK tersebut.
"Kita belum bisa berkomentar banyak, karena masih menunggu tindaklanjut oleh DPR RI dan Pemerintah,untuk merevisi UU Pemilu maupun UU Pilkada implikasi dari keputusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah," kata Dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Musi Rawas ini menambahkan, pihaknya tentunya akan tunduk dengan undang-undang, serta akan mengikuti arahan dan petunjuk DPP Golkar.
"Tentu kita akan tunduk dgn UU serta kami akan mengikuti arahan dan petunjuk DPP Golkar," katanya singkat.(ADV)
Posting Komentar